Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya saat sidang MKD DPR RI. Dok : IG Sahroni.
JAKARTA, KABAR.ID- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11).
Putusan itu sekaligus menentukan status masing-masing anggota, mulai dari dinonaktifkan hingga kembali bertugas.
Sidang berlangsung di kompleks DPR, Senayan, dan dihadiri langsung para teradu: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
Ahmad Sahroni – Nonaktif 6 Bulan
Anggota DPR dari NasDem, Ahmad Sahroni, dijatuhkan sanksi paling berat.
“Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Dikenakan sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Nafa Urbach – Nonaktif 3 Bulan
MKD juga menyatakan Nafa Urbach melanggar etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif tiga bulan.
MKD mengingatkan Nafa agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga sikap selama bertugas.
Eko Patrio – Nonaktif 4 Bulan
Nasib serupa dialami Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. MKD memutuskan Eko melanggar etik dan memberikan sanksi nonaktif selama empat bulan sejak putusan diumumkan.
Uya Kuya – Kembali Aktif
Berbeda dengan tiga rekannya, MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik. Uya kembali aktif sebagai anggota DPR Fraksi PAN untuk melanjutkan masa baktinya di periode 2024–2029.
Adies Kadir – Kembali Aktif
Nasib serupa diterima Adies Kadir dari Fraksi Golkar. MKD menyatakan Adies tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR.
MKD tetap memberi peringatan agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
Isu “Joget” dan Dugaan Bahas Kenaikan Gaji
Kasus ini bermula dari ribut-ribut soal aksi joget para anggota DPR dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025. Sempat muncul isu bahwa ada pembahasan kenaikan gaji DPR di balik aksi itu.
Namun, Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan tidak ada agenda kenaikan gaji dalam sidang tersebut.
“Tidak ada pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan,” tegasnya di depan Majelis.
Latar Belakang Perkara
Lima anggota DPR ini menjalani pemeriksaan dalam perkara yang berbeda:
- Ahmad Sahroni – 39/PP/IX/2025
- Nafa Urbach – 41/PP/IX/2025
- Uya Kuya – 42/PP/IX/2025
- Eko Patrio – 44/PP/IX/2025
- Adies Kadir – 49/PP/IX/2025
- Nonaktif 6 bulan: Ahmad Sahroni
- Nonaktif 4 bulan: Eko Patrio
- Nonaktif 3 bulan: Nafa Urbach
- Kembali aktif: Uya Kuya & Adies Kadir
Putusan ini resmi berlaku sejak dibacakan MKD di ruang sidang DPR, Rabu siang (Wan)

