JAKARTA, KABAR.ID- Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan STNK, maka bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat).
Apa yang perlu disiapkan?
Sebelum mengurus STNK hilang, syarat yang harus diperlukan yaitu surat kehilangan yang dapat diurus di Polsek/Polres terdekat.
Lalu, STNK yang hilang bisa diurus ke samsat dengan membawa dokumen penting berupa fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.
Adapun jika kendaraan belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan, maka bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing. Sebab, surat keterangan dari leasing diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.
Pemilik kendaraan lalu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru dan mengurusnya di kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNKnya hilang.
Berapa biayanya?
Pasalnya, untuk mengurus STNK yang hilang tidaklah gratis. Selain diperlukan syarat dokumen, pengurusan STNK baru juga perlu mengeluarkan biaya. Biaya atau tarif penerbitan STNK hilang itu nyatanya sudah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biayanya berbeda tergantung jenis kendaraannya.
Adapun penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50 ribu. Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75 ribu.
Sumber : Indonesiabaik.id