Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro M.Si. Dok : Kabar.id
JAKARTA, KABAR.ID– Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro M.Si, buka suara soal langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah mengusut dugaan praktik kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol).
Menurutnya, jika benar ada praktik kartel di balik tingginya bunga pinjol, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Saya menyambut baik langkah KPPU yang telah proaktif menindak dugaan kartel bunga di industri fintech. Bila benar ada praktik kartel, itu jelas merugikan masyarakat dan mencederai persaingan sehat,” kata Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, langkah KPPU wajib didukung selama dijalankan berdasarkan due process of law dan didukung bukti kuat.
“Kita tidak ingin praktik oligopoli atau kesepakatan gelap yang justru membebani rakyat terus dibiarkan. Apalagi konsumen utama pinjol adalah masyarakat kelas menengah ke bawah,” tegasnya.
Evaluasi Bunga Harian 0,3 Persen
Fauzi juga menyoroti aturan bunga harian pinjol yang dibatasi maksimal 0,3% per hari oleh OJK. Meski sudah jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya, ia menilai kenyataan di lapangan masih menyulitkan masyarakat.
“Banyak masyarakat masih mengeluhkan akumulasi bunga dan denda yang mencekik, terutama pada pinjaman jangka pendek,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong adanya evaluasi total terhadap skema bunga pinjol, termasuk transparansi suku bunga efektif tahunan (effective annual rate) dan penguatan edukasi publik agar masyarakat tak terjerat utang digital.
Jangan Jadi Jebakan Sistemik
Fauzi mengingatkan bahwa industri pinjol harus tumbuh dengan etika dan tanggung jawab sosial, bukan menjebak masyarakat dalam utang sistemik.
“Industri pinjol jangan sampai jadi jebakan hutang digital yang menjerat rakyat kecil. Maka kolaborasi antara KPPU, OJK, dan aparat penegak hukum harus diperkuat,” tegasnya.
Sebagai pimpinan di Komisi XI, ia berkomitmen terus mendorong regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan agar lebih berpihak pada perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi (Wan)

