Ilustrasi Tokopedia ditutup. Dok : Kabar.id.
JAKARTA, KABAR.ID — Kabar soal Tokopedia disebut-sebut akan ditutup dan dialihkan ke TikTok Shop ramai beredar dan memicu tanda tanya besar di kalangan pengguna. Menyikapi isu tersebut, manajemen TikTok akhirnya angkat bicara.
Meski tak menjawab secara gamblang soal penutupan Tokopedia, TikTok menegaskan komitmennya untuk tetap berinvestasi dan mengembangkan Tokopedia di Indonesia.
“Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” ujar Juru Bicara TikTok dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kabar.id dari Republika.co.id, (4/2/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah spekulasi publik terkait integrasi lebih lanjut antara Tokopedia dan TikTok Shop, menyusul kolaborasi strategis yang sebelumnya telah diumumkan kedua platform raksasa digital tersebut.
Namun, isu ini tak hanya menyedot perhatian pelaku industri, tetapi juga memantik kekhawatiran konsumen, khususnya para pengguna layanan berbayar Tokopedia PLUS.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) langsung turun tangan. Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa setiap perubahan model bisnis digital—baik merger, integrasi, maupun penutupan platform—tidak boleh merugikan konsumen.
“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” tegas Mufti, Selasa (3/2/2026).
Diketahui, masih banyak pengguna Tokopedia yang aktif berlangganan Tokopedia PLUS, layanan premium yang menawarkan bebas ongkir tanpa batas, pengiriman lebih cepat, serta diskon eksklusif. Biaya langganan layanan ini berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk enam bulan, atau lebih murah saat promo.
Menurut Mufti, penyelesaian wajib mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak atas kenyamanan, keamanan, serta kompensasi. Ia menyebut, opsi yang adil dapat berupa pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke TikTok Shop dengan nilai setara atau lebih baik.
Alternatif lain adalah refund proporsional sesuai sisa masa aktif, atau kompensasi tambahan seperti voucher, diskon khusus, maupun layanan premium pengganti.
“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Semua opsi harus disampaikan secara transparan dan dapat dipilih oleh konsumen,” katanya.
BPKN menegaskan Tokopedia dan TikTok Shop bertanggung jawab penuh atas keberlanjutan layanan berbayar yang telah dijual. Tokopedia diminta segera menyampaikan informasi resmi, terbuka, dan tidak menyesatkan, termasuk mekanisme transisi layanan dan hak konsumen.
Selain itu, BPKN menilai Tokopedia perlu membuka kanal pengaduan khusus dan memastikan layanan pelanggan tetap responsif, serta tidak mengubah syarat dan ketentuan secara sepihak.
“Dalam ekonomi digital, kepercayaan konsumen adalah aset utama. Jika kepercayaan ini dilanggar, dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga reputasi jangka panjang,” pungkas Mufti.
BPKN memastikan akan terus memantau perkembangan isu Tokopedia–TikTok Shop dan siap berkoordinasi dengan kementerian serta regulator terkait demi memastikan konsumen tidak dirugikan di tengah transformasi ekosistem perdagangan digital nasional (ROL/KBI).

