JAKARTA, KABAR.ID- Aparat kepolisian diduga kembali melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tepat pada Hari HAM Sedunia, Selasa (10/12/2019). Oknum polisi merampas alat kerja jurnalis IDN Times Helmi Shemi, kemudian menghapus rekaman video hasil liputannya.
Peristiwa itu terjadi ketika Helmi sedang meliput kerusuhan usai demonstrasi peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta. Sekitar pukul 19.00 WIB, Helmi mendapat kabar kerusuhan terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Dia bergegas ke lokasi.
Saat itu kerusuhan telah reda. Namun dia melihat dua anggota polisi mengapit seseorang di atas sepeda motor. Orang itu tampak meminta maaf kepada polisi. Helmi pun merekam video kejadian itu dengan menggunakan ponselnya.
Tiba-tiba polisi lainnya meneriaki dan merampas ponsel Helmi. Dia sempat ditanya dari media mana. Identitasnya sebagai jurnalis pun telah ditunjukkan. Namun polisi tersebut tak peduli. “Hp saya disita selama kurang lebih 5 menit oleh salah seorang polisi dan rekaman tersebut dihapus,” kata Helmi.
Kejadian itu menambah catatan hitam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian. Dalam kasus ini, Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam rilisnya yang diterima Kabar.id, menilai aparat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Pasal 4 ayat 3 disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain pelanggaran UU Pers, oknum polisi juga tidak memedulikan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Polri Tahun 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Selama ini, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta tak pernah diusut tuntas hingga ke pengadilan, apalagi yang diduga melibatkan aparat. Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mendesak Polri segera menindak tegas personelnya yang melakukan kekerasan, intimidasi terhadap jurnalis dan memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan.
2. Mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan. (Wan)