KH Yahya Cholil Staquf ketika bertemu dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada 2018. Foto: twitter Benjamin Netanyahu.
JAKARTA, KABAR.ID– Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru.
Syuriyah PBNU secara resmi mencopot Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU mulai Rabu dini hari, 26 November 2025.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
Dalam surat tersebut ditegaskan, “Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”
Dengan demikian, semua wewenang, atribut jabatan, serta hak bertindak atas nama PBNU secara otomatis gugur.
Surat Edaran atau Surat Pemberhentian?
Meski surat itu beredar luas sebagai surat pemberhentian, Tajul Mafakhir memberikan penjelasan berbeda.
Ia mengaku memang menandatangani dokumen tersebut, namun menyebutnya bukan surat pemecatan formal.
“Itu Surat Edaran PBNU, bukan Surat Pemberhentian. Bentuknya saja sudah beda,” ujar Tajul.
Ia menekankan bahwa komentarnya disampaikan atas nama pribadi, bukan mewakili lembaga.
Latar Belakang: Keputusan Rapat Syuriyah
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Dalam rapat tersebut, mayoritas peserta—37 dari 53 pengurus—menyimpulkan bahwa Gus Yahya telah melakukan pelanggaran serius.
Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan kehadiran seorang narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Keputusan rapat menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Syuriyah memberi waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri. Namun ultimatum itu tidak digubris.
“Saya sama sekali tidak terbersit untuk mundur. Saya mendapat amanat muktamar untuk lima tahun,” ujar Gus Yahya di Surabaya pada 23 November 2025.
Serah Terima Dokumen yang Ditolak
Surat Edaran juga menjelaskan bahwa Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan langsung hasil rapat Syuriyah kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol pada 21 November 2025. Namun, dokumen itu kemudian dikembalikan oleh Gus Yahya.
Selain itu, Gus Yahya juga tercatat telah membaca surat resmi melalui sistem persuratan digital Digdaya.
Dengan terpenuhinya ketentuan itu, Syuriyah menyatakan proses pemberhentian sah secara administratif.
Kursi Ketua Umum Kosong, Rais Aam Ambil Alih
Dengan lowongnya posisi Ketua Umum, kepemimpinan PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur organisasi.
Syuriyah PBNU juga menyerukan agar segera digelar Rapat Pleno, sesuai aturan dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025.
Gus Yahya Masih Bisa Mengajukan Sengketa
Walaupun diberhentikan, Gus Yahya masih memiliki ruang untuk melakukan perlawanan.
Ia berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Majelis Tahkim NU, sebagaimana diatur dalam Peraturan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perselisihan internal.
Hingga berita ini diturunkan, Kabar.id belum mendapat tanggapan dari Gus Yahya terkait pemberhentian ini (Wan)

