JAKARTA, KABAR.ID– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Sofyan Djalil diminta untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta, masing-masing Pulau C, D, dan G.
Permintaan pembatalan itu tertuang melalui surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bernomor : 2373/-1.794.2, tertanggal 29 Desember 2017.
“Surat pak gubernur itu sudah dikirim kepada Kepala BPN RI dan kami masih menunggu jawaban,” terang Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Surat permintaan gubernur DKI Anies Baswedan tersebut saat ini sudah beredar luas ke publik. Dalam surat itu Anies mengatakan sehubungan dengan penarikan dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut. detailnya baca di Mediajakarta.com