Potret santri di masa pandemi COVID-19, mereka menggunakan masker agar terhindar dari virus Corona. Foto : Antara
JAKARTA, KABAR.ID- Kementerian Agama (Kemenag) diminta membantu dan melindungi Pasentren di masa pandemi, dengan mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Bantuan tersebut dibutuhkan, khususnya dalam menanggulangi pandemi COVID-19, baik secara kelembagaan, kesehatan maupun dampak ekonominya,” kata Anggota Komisi VIII DPR-RI, Hidayat Nur Wahid.
Dijelaskan, UU Pesantren dibuat dan diundangkan untuk membantu Pesantren, baik yang tradisional, modern maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan Umum.
Di era pandemi COVID-19, di mana ada banyak Pesantren yang terdampak, kehadiran UU ini makin relevan, dan karenanya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh Pemerintah selaku pelaksana UU.
Politisi PKS ini mengungkapkan, dalam Pasal 42 UU Pesantren mengamanatkan kepada Pemerintah pusat dan untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan.
Selain itu, ada pula Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa: (a) bantuan keuangan; (b) bantuan sarana dan prasarana; (c) bantuan teknologi; dan/atau (d) pelatihan keterampilan.
“Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini juga berdampak bagi Pesantren”,ujar alumnus HMI ini di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Hidayat menuturkan, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan agar Kementerian Agama memberikan perhatian yang serius kepada Pesantren saat pandemi Covid-19 ini.
Sejak Raker pertama di masa COVID-19 dengan Kemenag (8/4/2020), Hidayat mengaku sudah mengusulkan agar Kemenag juga memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar jarak jauh khususnya di Pondok Pesantren dan madrasah.
Bahkan pihaknya menawarkan opsi penggunaan dana abadi pendidikan untuk tujuan itu, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Agama.
“Menteri Agama telah menyepakati sejak 8 April 2020 untuk memprioritaskan anggaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR, konsekunsi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia,” tutur Wakil Ketua MPR ini.
Hidayat menuturkan, pada raker terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/06/2020), muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp 2,8 Triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak COVID-19.
Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 2,36 Triliun. Dirinya berharap Kementerian Keuangan segera mencairkan dana tersebut dan Kemenag segera mendistribusikannya kepada Pesantren di seluruh Indonesia secara adil dan amanah.
Alumnus Pondok Pesantren Gontor ini juga mendorong Kemenag mengalokasikan anggaran yang tidak terealisasi di ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 1 Triliun, karena Pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini.
Dukungan anggaran tersebut perlu segera direalisasikan kepada Pesantren dengan segala keragamannya, agar kegiatan pembelajaran di Pesantren-pesantren, itu bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol COVID-19.
“Termasuk untuk membantu para Santri dan Ustadz, terkait pembayaran test kesehatan maupun biaya kegiatan belajar dan kesehatan di Pesantren di era darurat kesehatan COVID-19”,tandasnya. (Wan)