JAKARTA, KABAR.ID- Banyak kalangan publik menolak sosok pimpinan KPK yang dilantik oleh Jokowi pada Jumat sore (20/12) ini.
Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa mayoritas publik pesimis akan nasib KPK ke depan.
“Bagaimana tidak, lima Pimpinan KPK baru tersebut sarat akan persoalan masa lalu dan konsep dari Dewan Pengawas yang hingga saat ini diprediksi menganggu independensi KPK,” ujar Kurnia .
Ditambahkannya, Pimpinan KPK yang akan dilantik pada hari ini diduga tidak memiliki integritas dan diyakini akan membawa KPK ke arah yang buruk. Hal ini terkonfirmasi ketika salah satu diantara Pimpinan KPK tersebut diduga pernah melanggar kode etik. Selain itu juga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN).
Sedangkan untuk Dewan Pengawas sendiri, ICW juga memiliki beberapa catatan kritis. Sebelumnya penting untuk ditegaskan bahwa siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengurangi sedikit pun penilaian ICW bahwa Presiden tidak memahami bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkan lembaga anti korupsi itu.
“Jadi, ICW menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru,” tegas Kurnia.
Adapun salah satu alasan ICW menolak Dewas KPK ini adalah secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas. Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
“Lagi pun dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?,” papar Kurnia .
Untuk itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait penyelematan KPK melalui instrumen PerPPU.
Adapun PerPPU yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala. (VOA/KB)