JAKARTA, KABAR.ID- VP Corporate Communication Tokopedia, Nuraini Razak menyatakan kekhawatirannya tentang Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang baru saja disahkan karena dinilai tidak sejalan dengan visi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan dan kemudahan berbisnis bagi usaha mikro kecil dan menengah.
“Dengan aturan ini, artinya yang boleh berbisnis daring hanya pengusaha besar dan memiliki izin,” kata Nuraini.
Tokopedia melihat terdapat kontras antara aturan e-commerce dengan kenyataan di lapangan, salah satunya adalah pengusaha yang semula hanya berdagang untuk sampingan atau sekadar coba-coba, akhirnya terjun secara serius karena mendapat kemudahan berbisnis.
“Akhirnya bisa jadi usaha serius dan kemudian memiliki izin,”, kata Nuraini seperti dikutip Kabar.id dari Kantor Berita Antara.
Tokopedia menilai dengan PP 80 ini, model bisnis consumer to consumer seperti yang mereka jalani ini hanya dapat menerima pedagang besar yang sudah memiliki izin.
“Hal ini tidak sejalan dengan misi kami untuk mendorong pemerataan ekonomi secara digital, termasuk mendorong lahirnya bisnis-bisnis baru di seluruh Indonesia,” kata Nuraini.
Sementara Marketplace Lazada, selaku pemain besar platform dagang di Indonesia, berbagi pandangan mereka mengenai Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang baru saja disahkan oleh pemerintah.
“Sekarang kami pada dasarnya akan bekerja sama dengan pihak terkait,” kata Chief Marketing Officer Lazada Indonesia, Monika Rudijono (5/12/2019).
Lazada menolak untuk berkomentar lebih jauh tentang peraturan terbaru untuk platform dagang daring tersebut.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang meminta pelaku PMSE memperhatikan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, akuntabilitas, keseimbangan serta adil dan sehat.
Pasal 15 PP 80 berbunyi pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
Pengajuan izin usaha, menurut peraturan tersebut, dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ant/KB)