Bukan Karena Perminas, Ini Alasan Antam dan PTBA Disematkan Lagi Status Persero

Bisnis Kabar Kabar Jakarta News Terkini

Gedung Danantara. Foto : Foto: Sekretariat Negara.

JAKARTA- KABAR.ID- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengungkap alasan di balik kembalinya status Persero pada dua emiten tambang pelat merah, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan, langkah tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Menurut Dony, beleid anyar itu mengatur adanya kepemilikan langsung negara sebesar 1% melalui Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN strategis. Kepemilikan tersebut berada di bawah Badan Pengaturan (BP) BUMN.

“Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN,” ujar Dony usai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI, Rabu.

Tetap di Bawah MIND ID

Meski kembali berstatus Persero, Dony menegaskan bahwa Antam dan PTBA tidak keluar dari struktur holding pertambangan. Keduanya tetap berada di bawah naungan MIND ID sebagai holding BUMN sektor tambang.

“Tetap di bawah MIND ID,” tegasnya.

Dengan demikian, perubahan status ini lebih bersifat administratif dan legal untuk menyesuaikan regulasi terbaru, bukan perubahan struktur pengendalian usaha.

Bukan Terkait Perminas

Dony juga meluruskan spekulasi yang mengaitkan perubahan status tersebut dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.

“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perminas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan sama sekali,” katanya.

Sebelumnya, Antam dan PTBA memang sempat menyandang status Persero sebelum masuk ke dalam holding pertambangan MIND ID. Saat menjadi anak usaha holding, status Persero dilepas karena mayoritas saham tidak lagi dimiliki langsung oleh negara, melainkan melalui entitas induk.

Resmi Berlaku 13 Januari 2026

Mengacu pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 18 Februari, perubahan status menjadi Persero dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025. Seiring dengan itu, kedua emiten tambang tersebut juga melakukan perubahan Anggaran Dasar yang efektif berlaku mulai 13 Januari 2026.

Adapun dari sisi kepemilikan saham, MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali. Porsi kepemilikan holding tersebut tercatat sebesar 65% di Antam dan 65,93% di PTBA.

Dengan kembalinya status Persero, pemerintah memastikan tetap memiliki hak istimewa melalui Saham Seri A Dwiwarna, sekaligus menjaga kendali atas BUMN strategis sektor pertambangan tanpa mengubah struktur holding yang telah berjalan (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *