Gubernur DKI desak BPN batalkan Sertifikat HGB 3 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

JAKARTA, KABAR.ID– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Sofyan Djalil diminta untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta, masing-masing Pulau C, D, dan G. Permintaan pembatalan itu tertuang melalui surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bernomor : 2373/-1.794.2, tertanggal 29 Desember 2017. “Surat pak gubernur itu sudah dikirim kepada […]

Continue Reading