RABAT, KABAR.ID- Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar menghadiri Pertemuan Parlemen Sedunia dalam rangka Pengesahan _Global Compact on Migration_ (GCM) pada 6-7 Desember 2018 di Rabat, Maroko.
Pertemuan ini digagas oleh Inter-Parliamentary Union (IPU) bekerja sama dengan Parlemen Kerajaan Maroko. GCM sendiri merupakan instrumen internasional terbaru yang akan menjadi acuan bagi negara-negara di dunia dalam memperbaiki manajemen migrasi, baik di tingkat nasional, regional, maupun global. Rencananya, GCM akan disahkan pada 10-11 Desember mendatang di Marakesh.
“Indonesia memiliki kepentingan yang luar biasa besar dalam negosiasi GCM, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja migran. Sampai saat ini, permasalahan yang banyak dihadapi oleh pekerja migran kita adalah pelanggaran HAM, bukan hanya dalam konteks kekerasan fisik, tetapi banyak yang diperlakukan secara tidak adil. Itulah mengapa DPR RI dalam forum-forum antarparlemen selalu menyuarakan pentingnya kontrak kerja yang sah, adil, dan berimbang, baik bagi pekerja profesional maupun pekerja domestik,” Rofi’ menjelaskan.
Rofi menambahkan, Jangan sampai pekerja Indonesia menerima upah yang tidak layak, ataupun diberhentikan dari pekerjaannya tanpa ada konsekuensi yang jelas.
Dalam intervensinya, Rofi menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai masukan selama proses negosiasi GCM, antara lain mengenai pentingnya mencegah kriminalisasi terhadap pekerja migran ilegal (undocumented migrant workers).
“Memang banyak pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pekerja migran asal Indonesia. Ini yang harus kita perbaiki. Tetapi, pemberi kerja yang memanfaatkan pekerja migran ilegal, juga harus ditindak,” Rofi menambahkan.
Tantangan terbesar bagi Indonesia adalah mendorong seluruh negara, baik yang menjadi negara asal, negara transit, maupun negara tujuan pekerja migran, untuk mengadopsi kebijakan yang sama, seperti yang diatur dalam GCM.
“Instrumen ini harus diadopsi secara universal. Kalau tidak, maka implementasinya tidak akan efektif,” tutup Rofi’.
Sebagaimana diketahui, sejak Tahun 2017 DPR-RI secara resmi telah menelurkan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia DI Luar Negeri. (