JAKARTA, KABAR.ID- Presiden RI Prabowo Subianto hari ini hadir menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Total nilai yang diserahkan mencapai Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,2 triliun.
Prabowo tiba di lobi Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.55 WIB (20/10/2025) mengenakan kemeja safari warna krem.
Saat acara, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang disusun di salah satu sudut ruangan — namun hanya sebagian saja karena ruangan tak memungkinkan menampilkan seluruh jumlah, sehingga yang ditampilkan diperkirakan sekitar Rp2,4 triliun.
Pernyataan soal jumlah yang dipajang itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung.
Jaksa Agung menjelaskan angka Rp13,2 triliun itu berasal dari penyitaan dan pengembalian kerugian negara oleh beberapa korporasi yang terkait perkara, termasuk pembayaran besar dari grup-grup sawit yang terlibat dalam perkara ini. Kejagung menyatakan uang berasal dari beberapa entitas korporasi yang telah ditangani, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Dalam sambutannya di lokasi, Prabowo memuji upaya pemulihan aset negara oleh Kejaksaan Agung dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak kepada negara dan rakyat.
Para pejabat negara yang hadir antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan unsur pimpinan penegak hukum.
Konteks perkara
Kasus ini terkait pemberian fasilitas ekspor CPO periode 2021–2022 yang tengah ditangani penyidik dan penuntut.
Sejak beberapa bulan terakhir, Kejagung telah melakukan penyitaan dan menerima pembayaran pengganti kerugian negara dari beberapa pihak — termasuk setoran signifikan yang pernah diumumkan berasal dari Wilmar Group dan perusahaan lain dalam rantai korporasi sawit — sehingga total pemulihan yang diumumkan mencapai belasan triliun rupiah.
Kejaksaan juga menyebut masih ada mekanisme penagihan atau penyelesaian tersisa untuk nilai yang belum dikembalikan penuh.
Catatan penting
- Nilai simbolis yang dipamerkan di lokasi tidak selalu sama dengan seluruh jumlah yang tercatat; Kejagung menyatakan format pemajangan bersifat simbolis karena keterbatasan ruang.
- Angka resmi penyerahan yang dikomunikasikan ke publik adalah Rp13.255.244.538.149. (Wan)

