JAKARTA, KABAR.ID – DPR RI memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap berjalan. Kepastian ini diberikan menyusul keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan PBI dalam beberapa waktu terakhir.
Langkah cepat itu diambil DPR dengan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Rapat dihadiri pimpinan DPR bersama Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI, serta jajaran pemerintah mulai dari Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, hingga Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dalam rapat tersebut DPR dan pemerintah sepakat menjamin layanan PBI tetap aktif selama tiga bulan ke depan, dengan iuran yang tetap dibayarkan pemerintah.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan PBI tetap dilayani dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” tegas Dasco.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif atau ketidaksinkronan data.
Selama masa transisi tersebut, DPR mendesak dilakukan pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan ditugaskan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
“Langkah ini penting agar PBI benar-benar tepat sasaran, tidak ada lagi kesalahan inklusi maupun eksklusi,” ujar Dasco.
DPR juga menekankan agar anggaran PBI yang telah dialokasikan dalam APBN dapat digunakan secara optimal, efektif, dan berbasis data akurat. Menurut DPR, persoalan PBI bukan sekadar isu teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.
Tak hanya itu, Dasco menyoroti perlunya transparansi informasi dari BPJS Kesehatan. Ia meminta BPJS lebih proaktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada peserta jika terjadi perubahan atau penonaktifan status kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebagai langkah jangka menengah dan panjang, DPR dan pemerintah sepakat terus memperbaiki tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal.
Integrasi data tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang (Wan)

