CIREBON, KABAR.ID- Pada Rabu pagi (21/12/2017), KLHK mengangkat dan memusnahkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dan non medis yang berlokasi di TPS liar Desa Penguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari serangkaian upaya KLHK dalam menangani kasus pengelolaan limbah B3 medis ilegal.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa pengangkatan dan pemusnahan limbah B3 ini merupakan bagian dari penanggulangan darurat pembuangan limbah medis yang berserakan di lokasi umum yang membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Limbah medis merupakan Limbah B3 menurut PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 sehingga penanganan sejak ditimbulkan hingga penimbunan harus tepat dan benar sesuai dengan persyaratan peraturan dengan prinsip “from cradle to grave”. Pemerintah telah mengatur secara khusus pengelolaan limbah medis dalam Permenlhk No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Khusus penanganan kasus limbah medis di desa Penguragan Kabupaten Cirebon ini telah dilakukan pertemuan koordinasi penanganan darurat pemusnahannya bersama jasa pengelolaah limbah B3 di Jakarta (19/12/2017). Penimbunan tidak berizin di TPS liar Desa Penguragan Wetan ini merupakan lokasi yang sudah dinyatakan dapat ditangani pemusnahan limbah B3-nya setelah barang bukti mendapatkan ijin dari pengadilan untuk diangkat dari lokasi kejadian.
Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan limbah Non B3 menyampaikan penanganan ini diperkiraan dapat diselesaikan dalam dua hari. Penanganan darurat ini juga melibatkan bantuan warga setempat setelah sebelumnya diberi briefing keselamatan kerja termasuk kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD).
“Penanganan ini diharapkan bejalan dengan baik atas hasil kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kesehatan Kab. Cirebon serta Korem, Dandim dan Polres Kab. Cirebon”, terang Sinta.
Selanjutnya Qurie Purnamasari, Direktur Pemulihan Lahan Kontaminasi dan Tanggap Darurat KLHK menjelaskan bahwa “Penangangan tanah terkontaminasi Limbah B3 medis dalam keadaan darurat akan didahului dengan kegiatan identifikasi perkiraan luasan, volume dan jenis limbah B3. Selanjutnya dilakukan proses pemilahan antara tanah terkontaminasi dengan limbah medis, yang selanjutnya dilakukan pengemasan dan diangkut untuk dikelola lebih lanjut oleh pengelola lanjutan Limbah B3 yang berizin. Jumlah limbah terkontaminasi yang diperkiraan ada di TPS liar ini sekitar lebih dari 200 meter3”.
Pasal 198 Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah B3 menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, pengumpul limbah B3, pengangkut limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3 dan/atau penimbun limbah B3 yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta malakukan pemulihan fungsi lingkungan.
Rumah Sakit maupun fasyankes lainnya dapat memusnahkan limbah medisnya di insinerator sendiri yang sudah memiliki izin yang dikeluarkan KLHK. Saat ini di Indonesia sudah tersedia 6 perusahaan jasa pengolah limbah medis yang tersebar 5 fasilitas di Pulau Jawa dan 1 fasilitas di Kalimantan.
Ditjen PSLB3 terus menerus mencari solusi dari permasalahan pengelolaan limbah medis nasional. Salah satu yang dilakukan adalah dengan membangun 1 unit insinerator limbah medis sebagai percontohan di Makasar, Sulawesi Selatan. Percontohan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi terbatasnya pengelolaan limbah medis di wilayah Indonesia timur. (KI)