RIO, KABAR.ID- Mantan Presiden Brazil Luiz Inacio “Lula” da Silva hari Jumat (8/11) dibebaskan dari penjara, sehari setelah Mahkamah Agung mengizinkan pembebasannya.
Ratusan pendukung mantan pemimpin sayap kiri itu berkumpul di luar penjara Curitiba untuk menyambut Lula , yang telah menjalani masa tahanan karena korupsi.
Da Silva, yang dikenal luas sebagai Lula, hari Jumat pagi mencuit “Lula bebas” disertai video dirinya yang sedang berolahraga.
Pembebasannya dilakukan setelah Mahkamah Agung pada Kamis sore (7/11) memutuskan bahwa seorang terdakwa hanya dapat dipenjara setelah semua upaya bandingnya ke pengadilan yang lebih tinggi telah dilakukan.
Lula Da Silva masih mengajukan banding atas kasus yang membuatnya ditahan sejak April 2018 lalu itu.
Mantan presiden itu menjalani hukuman selama hampir sembilan tahun karena tuduhan melakukan suap dan menjadi salah satu dari banyak tokoh terkemuka yang dijerat dalam penyelidikan korupsi yang dijuluki sebagai “Car Wash.” Lula Da Silva membantah melakukan kesalahan apapun dan mengatakan kasus itu bermotif politik. (em/pp/voa)