Melintasi 25 Jalan Protokol Jakarta Bakal Dipungut Bayaran

Kabar Kabar Jakarta News Terkini

JAKARTA, KABAR.ID-  Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik (JBE) untuk sejumlah jalan protokol di Jakarta, dengan dalih mengatasi kemacetan lalu lintas.

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan, besaran tarif untuk jalan berbayar  masih akan dibahas dengan pemerintah pusat. Ia menjelaskan persoalan tentang tarif ERP ini akan masuk dalam tahap pembahasan lanjutan setelah regulasi tentang ERP selesai dibahas. “Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru usai menghadiri acara pelepasan kontingen PWNU DKI Jakarta di Balai Kota DKI pada Rabu, 11 Januari 2023.

Namun demikian, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih menunggu proses lanjutan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terlebih dulu. Berikutnya, baru beberapa proses lainnya dibawa untuk disetujui di rapat paripurna.

Berdasarkan draft tersebut, kendaraan bermotor akan dibatasi secara elektronik dengan berbayar di ruas jalan dan waktu tertentu. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menjelaskan, dalam draft yang dibuat pada Oktober 2022, aturan itu dirancang berdasarkan banyak aspek seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas hingga konsumsi bensin yang masif.

Menurut raperda yang dibuat, setidaknya ada beberapa fase implementasi sistem pembayaran. Namun demikian, soal mendetail penyelenggaraan raperda ke depannya, akan berfokus pada lima poin.

Pertama, kriteria kawasan dengan jumlah lajur dan kecepatan rerata kurang dari 30 kilometer (km) per jam, selain dari ketersediaan jaringan angkutan yang memadai. Kawasan PL2SE nantinya dilaksanakan di 25 ruas jalan berbeda dengan implementasi bertahap.

Ketiga, penyelenggaran jalan berbayar nantinya dilakukan setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB. Khusus untuk jenis kendaraan, diwajibkan pada kendaraan bermotor dengan perlengkapan fasilitas perangkat identitas kendaraan elektronik, dan atau perangkat elektronik lainnya.

Melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberi penjelasan terkait rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di Wilayah DKI Jakarta yang saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.  “Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan,” ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (11/01).
Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat. “Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik,” tandasnya
Meski belum pasti kapan diberlakukan, Dishub DKI telah menyusun 25 daftar jalan yang akan diberlakukan kebijakan ERP. Di antaranya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan Suryopranoto.

 

Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Balikpapan, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Rasuna Said (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *