JAKARTA, KABAR.ID- Presiden Jokowi telah menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas Menteri Sosial pasca Juliari P Batubara terseret kasus korupsi dana bantuan sosial penanganan COVID-19.
“Sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” kata Jokowi di Istana Bogor pada Minggu (6/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Juliari ditangkap tim penyidik KPK pada Minggu dini hari setelah sempat melarikan diri.
Politisi PDIP itu diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19.
Hingga saat ini KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19).
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang.
Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengungkapkan, telah disepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.(Mutma)