Pencairan Jaminan Hari Tua Dikembalikan ke Permenaker 19/2015
JAKARTA, KABAR.ID- Setelah menuai protes dari publik, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya mau revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). M Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. “Kami sedang melakukan […]
Continue Reading