Gubernur DKI Bakal Ditunjuk Presiden, Timnas AMIN : Mengebiri Hak Enam Juta Warga Jakarta

Kabar News Politik Terkini

JAKARTA, KABAR.ID– Usulan agar Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang saat tengah disorot publik dinilai sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Jakarta serta mengebiri hak warga Jakarta dalam memilih pemimpinnya.

“Bukan dengan ditunjuk seorang pemimpin, karena hal itu akan sangat berbahaya,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN, Marco Kusumawijaya dalam diskusi di dalam Diskusi Perubahan dengan tema Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati di Jakarta, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember 2023.

Marco menyampaikan Jakarta merupakan wilayah kota yang harus disatukan secara demokratis, bukan dengan ditunjuk seorang pemimpin, karena hal itu akan sangat berbahaya.

Ia mencontohkan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang ditunjuk Presiden dia nilai tidak mampu menjawab permasalahan.”Plt itu ketika ditanya masalah apa, dia belum tahu karena masih tidur,”ungkapnya.

Menurut pengamat tata kota ini, bila Gubenur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden, maka tak akan ada rasa yang terjalin, tidak akan ada sambung rasa yang terjalin.
“Tiba-tiba nanti sebelum buat keputusan, gubernur harus tanya presiden dulu di Kalimantan, kalau jadi,” ujarnya.

Selain itu, akan mengebiri hak yang sangat mendasar dari enam juta warga Jakarta untuk memilih pemimpin mereka.”Yang paling saya khawatirkan adanya konflik-konflik tak berkesudahan, karena pemerintahan yang tak berwibawa,”imbuhnya.

“Anda bayangkan nanti anda ga punya hak pilih gubernur dan wakil gubernur anda, anda tidak bisa menentukan nasib Jakarta,” ucapnya. Marco juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyusunan RUU DKJ yang saat ini berjalan di DPR. Harus dipastikan opsi peniadaan pemilihan kepala daerah (pilkada) itu dihapuskan,”tuturnya.

Marco menyampaikan menolak rencana aturan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ. Ia menghimau dan mengajak warga Jakarta untuk menolak RUU tersebut.

“Saya mengimbau betul enam juta suara Jakarta harus menolak ini (RUU DKJ). Sekarang bolanya ada di DPR, kita awasi DPR kita, kita lawan. Yang jelas Amin pasti menolak jadi kekuatan yang harus kita pilih untuk menolak itu adalah di Amin,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut. “Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” tulis draf RUU DKJ (Marwan Azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *