JAKARTA, KABAR.ID- Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, hari ini menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349.906
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kolaborasi bersama Serikat Pekerja dan telah menghasilkan Program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
Penetapan UMP pun menjadi momen yang ditunggu oleh pekerja setiap tahunnya. Sesuai ketentuan perundangan bahwa setiap 1 November, gubernur seluruh Indonesia secara serentak mengumumkan besaran UMP.
Anies menuturkan, besaran UMP DKI Jakarta 2020 terdapat kenaikan 8,51 persen dari tahun sebelumnya.
“Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349.906,- (empat juta dua ratus tujuh puluh enam tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam rupiah),” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat khususnya pekerja dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja.
Kartu Pekerja merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.
Pemegang kartu ini pun dapat memanfaatkan berbagai fasilitas, seperti gratis naik bus Transjakarta di 13 koridor, berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir, penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi, daging kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi, dapat fasiliytas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
Program Kartu Pekerja telah diluncurkan sejak akhir 2018 dan sampai sekarang sudah 21.249 kartu yang telah didistribusikan kepada para penerimanya. Sampai saat ini masih dibuka terus pendaftarannya. Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu, Pemohon mengajukan berkas (fotocopy KTP, KK, NPWP, surat keterangan dari perusahaan) dan mengirimkan form perbankan melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Selanjutnya, berkas diajukan ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Sudin Nakertrans 5 (lima) Wilayah Kota Adm. DKI Jakarta. Kemudian, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi, data hasil verifikasi akan di kirim kepada Bank DKI sebagai dasar pencetakkan kartu pekerja. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja.
“Dengan manfaat yang begitu besarnya, Kami berharap para penerima Kartu Pekerja dapat terus meningkat dan kesejahteraannya tidak hanya bergantung kepada dari faktor upah, tetapi dari faktor transportasi, kesehatan, gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekeja Jakarta,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah seperti dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Tidak hanya Kartu Pekerja, pengembangan program kolaborasi lainnya guna menunjang kesejahteraan pekerja/buruh juga terus digalakkan, di antaranya pembukaan Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Dalam program tersebut Pemprov DKI Jakarta mengupayakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya untuk dapat turut serta memajukan perekonomian DKI Jakarta.
Saat ini, lanjut Andri, telah dibuka dua Gerai Koperasi Pekerja di Jakarta Timur dan terus dilakukan pengembangan kembali untuk pembukaan Gerai Koperasi Pekerja selanjutnya.
Untuk program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha melalui program pembinaan dan pengembangan peningkatan kapasitas wirausaha dengan kegiatan pelatihan, antara lain pelatihan mengemudi SIM A, pelatihan satuan pengamanan, pelatihan salon, dan pelatihan pembuatan kue kering.
Tidak hanya itu, program pembinaan dan pengembangan juga didukung oleh penyediaan fasilitas sarana dan prasarana kewirausahaan, pembentukan jejaring dan pasar bersama serta kerja sama dan kolaborasi kelembagaan.
“Ke depannya, kami harapkan dapat terus tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan program kesejahteraan pekerja, sehingga bisa bermanfaat dan tepat sasaran sehingga terwujud ‘Maju Kotanya, Bahagia Warganya’,” ujar Andri. (BJ/MJ)