JAKARTA, KABAR.ID– Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga menggugat secara perdata ke pengadilan.
Proyek ini menghadapi polemik besar, terutama karena kawasan yang akan dibangun berada di lahan yang berstatus hutan lindung dan tanpa adanya rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menegaskan bahwa Pemerintah harus mendengarkan keresahan warga yang terdampak oleh proyek yang dibiayai oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group tersebut. Yohan menyatakan, perhatian lebih harus diberikan kepada dampak terhadap warga sekitar dan kelestarian kawasan hutan lindung yang terancam.
“Kami harap Pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2. Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” kata Yohan dalam keterangan persnya yang diterima Kabar.id (9/1/2024).
Yohan juga menekankan bahwa jika proyek tetap berlanjut, Menteri Kehutanan harus mengambil langkah konkret, yaitu menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan konversi, sebelum akhirnya mengubahnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL). “Tapi pengembang mesti menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan,” jelas Yohan.
Proyek PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, direncanakan menggunakan sekitar 1.705 hektare (ha) dari total sekitar 30.000 ha kawasan PIK 2. Namun, dari luas tersebut, sekitar 1.500 ha masih berstatus kawasan hutan lindung, sedangkan sekitar 200 ha lebih merupakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
“Seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2. Menteri Kehutanan harus bersikap tegas. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” papar Yohan.
Terkait dengan dampak terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga terpengaruh, Yohan menegaskan pentingnya solusi komprehensif yang menguntungkan bagi warga pemilik lahan pertanian maupun tambak. “Pemerintah harus memastikan pembangunan PSN PIK 2 melindungi kepentingan warga terdampak, kelestarian hutan lindung, dan keberlanjutan KP2B,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.
Yohan juga setuju jika kelanjutan proyek PSN PIK 2 dievaluasi terlebih dahulu, mengingat banyaknya polemik yang muncul. “Kami berharap Pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. Intinya, pembangunan apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” tandasnya (Wan)