Pelunasan Haji 1447 H Resmi Dibuka, Ini Daftar Jamaah yang Diprioritaskan

Kabar Nasional News Terkini

JAKARTA, KABAR.ID- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.

Pelunasan Tahap Pertama Dibuka Hari Ini

Mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, jamaah dapat melakukan pelunasan tahap pertama di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka sebelumnya melakukan setoran awal.

Proses layanan berlangsung setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

“Alhamdulillah, setelah proses yang cukup panjang, hari ini kami menetapkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Kami berharap jamaah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Menhaj Mochammad Irfan Yusuf dalam keterangan persnya diterima Kabar.id (24/11/2025).

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi:

– Jamaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya

– Jamaah yang masuk kuota keberangkatan 1447 H/2026 M

– Jamaah lansia dengan alokasi 5% prioritas, yang diatur lebih lanjut melalui keputusan Dirjen

Tahap Kedua Dibuka Jika Kuota Masih Tersisa

Jika setelah tahap pertama masih ada kuota per provinsi yang belum terpenuhi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada:

– Jamaah gagal pelunasan tahap pertama

– Pendamping lansia

– Jamaah penyandang disabilitas dan pendampingnya

– Jamaah yang terpisah dari mahram/keluarga

– Jamaah cadangan

Menhaj menegaskan seluruh proses pelunasan mengedepankan akuntabilitas dan pemerataan.

Wajib Istitha’ah Kesehatan

Tahun ini, pemeriksaan kesehatan menjadi syarat ketat. Jamaah wajib menjalani pemeriksaan di puskesmas domisili sebelum bisa melunasi Bipih.

“Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat melunasi. Kebijakan ini demi keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” tegas Menteri Irfan.

Ia juga menambahkan bahwa jamaah yang dinilai tidak layak secara kesehatan oleh otoritas Arab Saudi saat pemeriksaan acak di bandara berpotensi dipulangkan langsung.

Tak Ada Pungutan Tambahan

Menteri Irfan menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta pungutan, jamaah diminta langsung melapor.

“Daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan lewat situs resmi www.haji.go.id. Kami minta jamaah tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi,” ujarnya.

Imbauan Menhaj untuk Jamaah

Menutup keterangannya, Menhaj mengimbau jamaah untuk:

– Mematuhi jadwal pelunasan

– Menjaga ketertiban saat proses di bank

– Menjaga kesehatan sejak jauh hari

“Kami ingin memastikan seluruh jamaah berangkat dalam kondisi sehat dan siap menjalankan ibadah. Mohon dipatuhi seluruh ketentuan, baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi,” tutup Gus Irfan (Marwan Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *