Perpres mobil listrik perlu diikuti penguatan industri lokal

Kabar Kabar Indonesia Mobil Listrik News Tekno Terkini

JAKARTA, KABAR.ID- Ekonom Universitas Indonesia Haryadin Mahardika menyarankan agar pemerintah memperkuat industri lokal sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Apakah dalam Perpres tersebut diarahkan juga penguatan industri lokal untuk mobil listrik. Ini penting sekali, karena kalau itu tidak ada sangat disayangkan,” ujar Haryadin Mahardika kepada – di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa meskipun Indonesia ingin membangun mobil listrik secara cepat dan segera, tapi jangan lupa dalam industri otomotif itu kalau tidak memiliki rencana jangka panjang untuk membangun industri lokalnya maka hal itu akan merugikan.

“Selain itu mobil listrik juga membutuhkan ekosistem sebenarnya, jadi tidak hanya mobilnya saja, nanti harus ada stasiun pengisian umumnya, tempat pengisian ulang baterai di rumah apakah sudah mendukung aliran listriknya dan sebagainya, lalu apakah PLN juga memiliki insentif harga dan semacamnya. Hal-hal seperti ini apakah sudah diatur atau belum dalam Perpres tersebut. Kalau belum diatur, maka harus diatur karena hal-hal seperti ini penting sekali. Jangan sampai nanti ketika industri mobil listrik sudah dibangun, tetapi infrastruktur pendukung ekosistem mobil listriknya belum siap,” katanya.

Sebelumnya pemerintah berupaya mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Perpres terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.

Salah satunya terkait percepatan, pembagian tugas-tugas bagi kementerian, – lain dalam hal penyediaan infrastruktur, pengaturan riset dan pengembangan.

Airlangga menuturkan dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada tahun 2023.

Guna mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit(CBU).(Ant/KI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *