JAKARTA, KABAR.ID- Setelah menui protes dan penolakan dari publik, Presiden Joko Widodo telah meminta DPR agar menunda pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut para kritikus, rancangan undang-undang itu mengandung pasal-pasal yang mungkin mendiskriminasi kelompok minoritas dan melanggar kebebasan berbicara.
Jokowi, Jumat (20/9) mengatakan ia mengambil keputusan itu setelah mempertimbangkan pendapat masyarakat. Ia meminta agar RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode ini, yang masa jabatannya akan berakhir awal Oktober, dan pembahasannya harus dilakukan oleh anggota DPR periode mendatang.
Upaya memperbarui KUHP yang merupakan warisan era kolonial Belanda itu sudah berlangsung lebih dari dua dekade. RUU terdiri dari 628 pasal itu selesai dibahas pada 15 September lalu. Para anggota DPR diperkirakan akan melakukan pemungutan suara untuk mengesahkannya pekan depan. [uh/ab/voa/ki]