Habib Rizieq Shihab. Foto : Republika.
JAKARTA, KABAR.ID- Usai diperiksa pada Minggu malam (13/12) dini hari, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab langsung ditahan di di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat digiring ke mobil tahanan pada pukul 00.20 WIB, Habib Rizieq terlihat mengenakan setelan gamis dan rompi oranye serta tangan terikat.
Habib Rizieq Shihab mengangkat tangan kepada awak media dan para pendukungnya di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Para pendukung pun terlihat menyemangati Habib Rizieq dengan teriakan takbir saat Habib Rizieq digiring dari ruangan menuju mobil tahanan.
“Takbir, takbir, Allahu Akbar,” teriak para pendukung Habib Rizieq.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.
“Ditahan sejak 12 Desember 2020 untuk 20 hari ke depan, sampai 31 Desember 2020,” kata Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12) dini hari.
Menurut Argo, Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Argo.
Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.
“Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB,” kata dia.
Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kekarantinaan kesehatan dan penghasutan.
Ia menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habin Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
“Alasannya juga untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kerumunan dan ditambah penghasutan
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020 mendahului sebelum penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Pihak kepolisian menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (KBI).