NEW YORK, KABAR.ID- Google berhasil memenangkan sengketa hak cipta senilai $8 miliar dengan Oracle terkait pembuatan sistem operasi Android oleh perusahaan internet yang digunakan pada sebagian besar telepon pintar di seluruh dunia.
Guna membuat Android yang dirilis tahun 2007, Google menulis jutaan baris kode baru komputer. Tetapi Google juga menggunakan 11.330 baris kode dan pengaturan yang merupakan bagian dari platform Java Oracle.
Google seperti dikutip Kabar.id dari VOA, berpendapat apa yang dilakukannya adalah praktik yang sudah lama diselesaikan dan umum dalam industri tersebut, praktik yang baik untuk kemajuan teknis.
Google mengatakan tidak ada perlindungan hak cipta untuk kode komputer yang berfungsi dan tidak kreatif yang digunakan Google, sesuatu yang tidak bisa ditulis dengan cara lain. Tapi Oracle mengatakan Google “melakukan tindakan plagiarisme yang keterlaluan,” dan melayangkan gugatan.
Dalam sidang di Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), para Hakim Agung kemarin memutuskan dengan suara 6-2 untuk Google Inc., yang berbasis di Mountain View, California. Dua hakim konservatif berbeda pendapat.
Hakim Stephen Breyer menulis bahwa dalam meninjau keputusan pengadilan yang lebih rendah, para hakim berasumsi “berdasarkan argumen materi tersebut bisa dilindungi hak cipta.”
“Tapi kami berpendapat bahwa penyalinan di sini yang dipermasalahkan tetap merupakan penggunaan yang wajar. Oleh karena itu, penyalinan Google tidak melanggar undang-undang hak cipta,” tulisnya.
Hakim Clarence Thomas menulis dalam pendapat berbeda yang diikuti oleh Hakim Samuel Alito yang meyakini “Kode Oracle yang dipermasalahkan memiliki hak cipta, dan penggunaan kode tersebut oleh Google sama sekali tidak adil.”
Hanya delapan hakim yang mendengarkan kasus tersebut karena kasus tersebut diperdebatkan pada bulan Oktober, setelah kematian Hakim Ruth Bader Ginsburg dan sebelum Hakim Amy Coney Barrett bergabung dengan pengadilan.
Kasus ini telah berlangsung selama satu dekade.
Microsoft, IBM, dan grup pelobi penting industri teknologi dan internet mendukung Google. The Motion Picture Association dan Recording Industry Association of America termasuk di antara yang mendukung Oracle.
Kasus tersebut diberi nama Google LLC v. Oracle America Inc., 18-95 (VOA/KBI)