LUBUK LINGGAU, KABAR.ID- Pandemi Covid-19 berdampak luas pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai akibat penerapan physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.
Untuk membantu pelaku UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia telah menerbitkan kebijakan relaksasi pembayaran kredit bank, leasing dan keuangan non bank lainnya.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan DPR RI terhadap penanganan UMKM melalui implementasi kebijakan OJK oleh perbankan. Relaksasi kredit merupakan kebijakan yang dibutuhkan karena secara bersamaan berupaya meringankan beban masyarakat dan lembaga jasa keuangan”, ujar anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dalam Kunjungan Kerja Perorangan pada Masa Reses Persidangan IV 2019-2020, Senin (27/7) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Fauzi menyoroti pentingnya pelaksanaan relaksasi kredit bagi pelaku UMKM. “Ekonomi kita ditopang oleh UMKM, sehingga sudah seharusnya kebijakan di masa pandemi memberi perhatian besar pada pemulihan UMKM. OJK dan perbankan telah melakukan itu dan UMKM pun terbantu, sehingga diharapkan usahanya segera pulih dan ekonomi bergerak kembali”, ungkap Fauzi.
Pada kesempatan tersebut Fauzi juga mengapresiasi kinerja OJK dan perbankan di Sumatera Selatan atas perannya dalam mendorong pemulihan ekonomi daerah.
“Kami minta perbankan terus meningkatkan kontribusinya dengan memberikan ruang dan akses bagi UMKM untuk memanfaatkan produk dan layanan keuangan seluas-luasnya,”tuturnya.
Alumnus HMI ini menambahkan, OJK sebagai regulator agar mengatur dan mengawasi eksekusinya oleh perbankan, hingga tetap berjalan dengan baik dan mampu mengatasi kesulitan UMKM (Wan)