“LOI tersebut menunjukkan bahwa pembangunan IKN memang memiliki daya tarik yang cukup besar bagi investor,” ujar Reyhan di Jakarta (12/1).

Dia juga menambahkan, perjanjian tersebut akan berdampak lebih positif apabila investasi ditunjukkan bagi sektor-sektor greenfield daripada sektor brownfield.

Selain menambahkan kemampuan untuk melakukan pembangunan berkat adopsi teknologi dan sistem dari investasi asing, rencana investasi tersebut juga menjadi langkah awal penerapan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership sehingga pembangunan IKN dapat meringankan beban APBN.

“LOI investasi Malaysia di IKN menjadi bukti awal bahwa potensi dan feasibiilty dari proyek ini memang nyata dan rasional bagi para investor. Ke depan, investor tentu akan menjadi lebih tertarik, terutama apabila pemerintah bisa merealisasikan LOI tersebut menjadi investasi yang nyata dalam waktu singkat,” kata Reyhan seperti dikutip Kabar.id dari Antara.

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) segera memproses Letter of Intent (LOI) sebelas perusahaan Malaysia untuk berinvestasi di IKN Nusantara.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan Otorita IKN akan menindaklanjuti LOI tersebut dengan segera. Setelah menerima LOI, maka tahap berikutnya Otorita IKN akan memberikan jawaban formal dengan melampirkan beberapa dokumen, salah satunya adalah Surat Perjanjian Kerahasiaan (Non-disclosure Agreement/NDA).

Dengan masuknya 11 LOI dari Malaysia, berarti hingga hari ini sudah ada 71 investor yang telah menyerahkan LOI yang mana tiga di antaranya sudah mendapatkan Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) dari pemerintah (Ant/KBI)